Program Perkuliahan Karyawan (P2K) - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Advanced Class Program (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| ᛡ | Lulusan dan mhs Advanced Class Program (Hybrid / Blended) maupun Program Reguler STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan status, hak, ijazah, mutu, serta gelar yg SAMA. | | ᛡ | Lulusan P2K STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan gelar berdasarkan jenjang studi serta jurusan/kelompok ilmunya, serta mendapatkan hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan studi ke jenjang yg lebih tinggi. | | ᛡ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Advanced Class Program (Hybrid / Blended) dan Program Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kelas Reguler. Disebabkan P2K yaitu Program Reguler dgn jadwal kuliah formal dan peserta kuliah formal yg berbeda. |
Sistem Studi
| ᛡ | Selain diperlengkapi dng kesanggupan bekerjasama dalam tim, Lulusan Advanced Class (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun, demikian pula dibekali kesanggupan utk memahami ilmu terhadap etika, dibekali pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, kesanggupan memahami pengetahuan disesuaikan dgn kelompok ilmunya, beserta diperlengkapi dng kesanggupan serta keterampilan utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang ilmunya. | | ᛡ | Dgn dilaksanakannya sistem studi dgn kompeten membuat mhs advanced class (hybrid / blended) yg mendapatkan kerja dgn sistem penggantian waktu bisa tetap mengikuti proses perkuliahan dng baik. Salah satu pelaksanaan dgn kompetensi tinggi yg dimaksud adalah dgn mensinkronkan Advanced Class Program (Hybrid / Blended) dan Program Reguler. Dgn metode tertentu, mahasiswa/i advanced class (hybrid / blended) yg bekerja dng sistem penggantian waktu dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya. | | ᛡ | Lulusan Advanced Class Program (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun mendapatkan kesanggupan mempertinggi sikap mental kompeten (profesional) yg berorientasi pd pemecahan masalah bertumpu alur berpikir-sistem; ; ahli meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mempunyai kesanggupan melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan; mendapatkan kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, dan kesanggupan profesional serta cara pandang yg komprehensif. | | ᛡ | Mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu karena sistem studinya dilaksanakan dgn kompetensi tinggi. Selain perkuliahan tatap muka, sistem studinya juga dilaksanakan dgn menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yg terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem studinya sangat pantas utk karyawan yg sibuk dng kerjanya maupun bagi yg belum bekerja. | | ᛡ | Utk mhs advanced class (hybrid / blended) yg sudah bekerja diizinkan tidak hadir di perkuliahan dalam beberapa pertemuan, semisal mahasiswa/i tsb menerima giliran lembur, atau kerja dng sistem penggantian waktu, giliran kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui metode tertentu. | | ᛡ | Mutu Kurikulumnya didesain sedemikian rupa di samping bertumpu pd kurikulum nasional (KURNAS), demikian pula bertumpu perkembangan ilmu, teknologi, serta seni, serta terhadap profesionalitas dunia kerja. Selain itu, kurikulumnya diatur dgn menggunakan Sistem SKS. | | ᛡ | Lulusan Program S1 Advanced Class (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn kelompok ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru di kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ᛡ | Lulusan Program S1 Advanced Class (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa meninggikan identitas dirinya dng bekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli menyelesaikan problematik beserta meninggikan pengetahuannya. | | ᛡ | Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap problematik, ahli mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jawabannya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang ilmunya; dapat menyelesaikan problematik secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri dalam pekerjaan serta berupaya. | | ᛡ | Semisal tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah), mhs advanced class (hybrid / blended) bisa mengulang mata ajaran (mata kuliah) di semester atau periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan. | | ᛡ | Kompetensi dasar lulusan Program S1 Advanced Class (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun adalah memperoleh mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan mempunyai informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. |
|
| |
| Pusat Bantuan Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003 Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 No. WA : 0811 1990 9026 | |